Saturday, October 10, 2026
spot_img
HomeRegionalPemkot MojokertoTekan Kendala Perizinan Berusaha, Ning Ita Siapkan Pendampingan Desk OSS

Tekan Kendala Perizinan Berusaha, Ning Ita Siapkan Pendampingan Desk OSS

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto memfasilitasi para pelaku usaha yang mengalami kendala teknis saat mengakses platform Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Layanan pendampingan khusus kini disiagakan melalui desk OSS di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada untuk mempermudah proses perizinan investasi di daerah.

Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka kegiatan bimbingan teknis (bimtek) perizinan usaha di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026).

Ika Puspitasari menjelaskan, sistem OSS RBA sejatinya dirancang pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi untuk memusatkan seluruh administrasi perizinan secara terpadu.

“Tujuannya untuk memudahkan pengurusan perizinan karena berada dalam satu platform aplikasi yang terpusat. Selain itu juga untuk menghindari pertemuan antara pemohon izin dengan operator atau pejabat yang ada di daerah,” ujar wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut.

Meski demikian, Pemkot Kota Mojokerto mendapati masih ada sebagian pengusaha yang kesulitan saat mendaftar secara mandiri. Kehadiran desk OSS di MPP Gajah Mada disiapkan sebagai jalan keluar atas kendala teknis tersebut.

Ning Ita menegaskan, keberadaan desk pendampingan ini hadir memandu teknis pendaftaran tanpa mengintervensi kewenangan pusat.

“Kalau ada kesulitan silakan datang. Kami punya kewenangan untuk memberikan pendampingan. Tetapi sistemnya tetap dari pusat, bukan dibuat oleh pemerintah kota,” tegasnya.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkot Kota Mojokerto yang terus membuka pintu lebar-lebar bagi para investor. Masuknya investasi baru dinilai menjadi modal utama dalam mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi daerah.

“Saya justru senang kalau banyak investasi masuk ke Kota Mojokerto. Karena investasi menjadi salah satu faktor yang digunakan dalam mengukur pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Di samping penguasaan sistem OSS, Ning Ita mengingatkan para pelaku usaha untuk tertib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.

“LKPM ini bagian dari kewajiban. Kalau tidak terjadi penambahan investasi, tetap dilaporkan. Ini seperti SPT dalam kewajiban perpajakan,” tambah Ning Ita.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyoroti kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dokumen ini menjadi syarat wajib bagi penyedia jasa makanan maupun SPPG dalam menjamin kualitas produk kuliner di Kota Mojokerto.

Melalui bimtek ini, sinergi antara Pemkot Kota Mojokerto, pelaku usaha, hingga lembaga keuangan diharapkan makin kokoh demi menciptakan iklim investasi yang transparan, kondusif, dan berkelanjutan.(one/hms)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular