![]() |
| Kajari Mojokerto saat dialog dengan perwakilan LSM ARAK |
Dialog antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Umbu Lage Woleka dengan perwakilan LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Selasa (03/04/2013) berlangsung panas. Salah satu perwakilan LSM ARAK bahkan menyemprot Kajari dengan kata-kata pedas, lantaran menilai Kajari tidak serius mendengarkan tuntutan mereka.
“Pak Kajari dengerin. Anda sibuk sendiri. Bapak jangan arogan. Ngomong yang enak,” lontar Wawan Leak, salah satu perwakilan LSM ARAK.
Tak pelak, Kajari Umbu yang didampingi Kasi Pidsus Edwin Ignatius Beslar dan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Iwan Kurniawan pun naik pitam. Ia ingatkan, jika mereka diterima dengan baik dan meminta mereka berkelakuan sopan di institusi yang dipimpinnya. “Siapa yang sibuk sendiri !,” lontar Umbu tak kalah sengit.
Dialog dalam rangkaian demo LSM ARAK di depan kantor Kejari, jalan raya RA Basuki, Sooko, Mojokerto itu, sejak awal berlangsung tidak ramah. Safri Nawawi, koordinator LSM membuka dialog dengan tuntutan agar Kajari Umbu dan Kasi Pidsus Edwin mundur dari jabatannya jika tidak mampu menangani kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala DPPKA Kabupaten Mojokerto Suhartamyo dan Kepala DPPKA Kota Mojokerto, Suharto, dan staf RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Sugeng Widodo. Karena sejak penetapan tersangka hingga saat ini Kejari tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya. Hanya tersangka, Heri Purnomo, rekanan RSUD yang ditahan.
“Kalau Kajari dan Kasi Pidsus tidak mampu menangani kasus korupsi dengan tersangka Suhartamyo, Suharto dan Sugeng Widodo kami minta mundur dari jabatan. Karena jelas sudah tidak bisa menjalankan supremasi hukum,” tekan Safri.
Kami, lanjut Safri, sudah beberapa kali melayangkan surat terkait tiga tersangka korupsi uang negara itu. “Tapi sampai sekarang tidak ada jawaban yang memuaskan. Bahkan, informasi yang muncul, Suhartamyo sudah di SP3 dengan menyetor uang hingga miliaran rupiah,” katanya.
Menanggapi desakan agar dirinya mundur, Umbu mengatakan semuanya diserahkan ke atasannya. “Saya punya atasan. Mundur tidaknya saya dari jabatan, atasan yang lebih punya kewenangan,” kelitnya.
Sementara soal tuntutan penanganan kasus-kasus yang dinilai LSM ARAK jalan ditempat, Umbu balik menantang mereka melaporkan, jika mengantongi bukti-bukti. Karena penyampaian kasus korupsi merupakan bagian dari peranserta masyarakat.





