Saturday, October 10, 2026
spot_img
HomeNasionalDana Rp 2,1 Triliun Mengendap di Rekening Bansos Tak Aktif, PPATK Bertindak

Dana Rp 2,1 Triliun Mengendap di Rekening Bansos Tak Aktif, PPATK Bertindak

Jakarta-(satujurnal.com)
Lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tercatat tidak aktif selama lebih dari tiga tahun. Dana sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap dan tidak digunakan, menandakan potensi besar ketidaktepatan penyaluran dan celah penyalahgunaan dalam sistem keuangan negara.

Tak hanya rekening bansos, PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant dengan total dana sekitar Rp 500 miliar. Padahal, secara fungsi, rekening-rekening ini seharusnya aktif dan dipantau dengan ketat.

Merespons situasi ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant , rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi hak pemilik sah rekening serta menjaga integritas sistem keuangan nasional. Data mengenai rekening dormant diperoleh dari laporan sektor perbankan, yang menunjukkan adanya potensi besar penyalahgunaan jika dibiarkan.

Selama lima tahun terakhir, PPATK menemukan bahwa banyak rekening dormant digunakan secara ilegal untuk berbagai tindak pidana. PPATK dalam siaran pers, Selasa (29/7/2025), menyebut bahwa rekening-rekening tersebut dimanfaatkan untuk menampung dana hasil kejahatan, mulai dari narkotika, korupsi, pencucian uang, hingga jual beli rekening dan peretasan. Bahkan, beberapa rekening diambil alih tanpa sepengetahuan pemilik, baik oleh pihak eksternal maupun oknum internal bank. Tak jarang, rekening-rekening ini tetap dikenakan biaya administrasi hingga dana habis dan akhirnya ditutup otomatis oleh pihak bank.

PPATK mencatat, per Februari 2025 terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan total nilai dana mencapai Rp 428,6 miliar.

Sejak 15 Mei 2025, PPATK resmi menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut untuk mendorong verifikasi ulang oleh pemilik sahnya. PPATK menegaskan bahwa langkah ini tidak menghilangkan hak nasabah dan dana tetap aman serta utuh 100 persen selama proses verifikasi dijalankan sesuai ketentuan.

Temuan lainnya juga mengejutkan. Sejak 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait kejahatan keuangan. Dari jumlah itu, lebih dari 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee, yakni rekening yang dibuka dengan identitas palsu atau dibeli secara ilegal dan selanjutnya digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana. Lebih dari 50 ribu rekening bahkan tidak menunjukkan aktivitas apa pun sebelum dialiri dana mencurigakan.

Sebagai upaya pencegahan, PPATK merekomendasikan agar perbankan di seluruh sektor memperketat pengelolaan rekening dormant. Ini mencakup penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), serta penguatan sistem pemantauan internal. Di sisi lain, masyarakat juga diminta aktif memperbarui data dan memantau rekening mereka secara berkala, agar tidak menjadi target penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Langkah PPATK ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga keamanan data dan dana masyarakat, serta sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh negara. Jika Anda menerima notifikasi bahwa rekening Anda tergolong dormant, segera hubungi pihak bank untuk proses verifikasi. “Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tulis PPATK dalam pernyataan resminya. (one)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular