Wednesday, October 7, 2026
spot_img
HomePolitik dan PemerintahanDewan Desak Iventarisasi Ulang Aset Eks RSUD

Dewan Desak Iventarisasi Ulang Aset Eks RSUD

Mojokerto-(satujurnal.com)
Kalangan anggota DPRD Kota Mojokerto mendesak Pemkot Mojokerto
segera melakukan iventarisasi ulang aset gedung dan bangunan Eks RSUD di Jalan
Gajahmada 100 Kota Mojokerto. Iventarisasi diperlukan agar penjagaan dan
pemantauan aset daerah lebih efektif.
“Pendataan dan pemutakhiran aset gedung dan bangunan serta barang bergerak di gedung dan bangunan eks RSUD di jalan Gajahmada harus secepatnya dilakukan agar masalah aset daerah ini kelak tidak jadi masalah,”
kata Abdullah Fanani, anggota Komisi III (kesra) DPRD Kota 
Mojokerto, Selasa (29/01/2013).
Iventarisasi ulang aset, menurut politisi PKB tersebut,
penekanannya lebih pada penyelamatan aset daerah. “Up date melalui pengecekan antara
data administrasi dan kondisi fisik diperlukan juga untuk mengetahui berapa
nilai aset dan langkah-langkah pengamannya,” cetus dia.
Desakan Dewan ini tak lepas dari sikap Walikota Abdul Gani
Suhartono 
yang memastikan tidak akan menyentuh gedung dan bangunan eks rumah sakit
yang berdekatan dengan perkantoran Pemkot Mojokerto tersebut.
“Soal nanti dimanfaatkan untuk apa, itu terserah walikota pengganti
saya,” ujar Gani, akhir pekan lalu, menanggapi pertanyaan soal pemanfaatan
gedung rumah sakit pasca penempatan rumah sakit baru di kawasan Surodinawan,
Prajurit Kulon.
Ia hanya berharap jika nantinya gedung dan bangunan eks rumah sakit
itu bisa difungsikan untuk pelayanan masyarakat. “Soal wujudnya, ya
pemerintahan berikutnya yang akan menentukan,” tukas Gani.
Senada juga diutarakan 
Komisi II (perekonomian dan pembangunan) DPRD Kota Mojokerto. “Tidak ada
pengalihfungsian untuk bangunan rumah sakit di jalan Gajahmada. Paling tidak
sampai akhir tahun ini,” ujar  Sekretaris
Komisi II (perekonomian dan pembangunan) DPRD Kota 
Mojokerto, Sonny Basuki Raharjo seraya menyebut, indikasi tak disentuhnya
bangunan rumah sakit, yakni nihilnya penganggaran yang 
muncul dalam APBD 2013.
Sejak tanggal 2 Januari 2013 lalu, seluruh pelayanan rumah sakit
yang 
terpetak menjadi 42 bagian bangunan ini dipindahkan ke rumah sakit baru
dengan nama yang sama, RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo di kawasan Surodinawan,
Prajurit Kulon. Praktis tak ada aktivitas di gedung rumah sakit yang berjarak
beberapa puluh meter dari perkantoran Pemkot Mojokerto tersebut. Hanya beberapa
tenaga satpam yang tampak berjaga di bangunan yang berdiri tahun 1948 tersebut.
(one)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular