tercinta. Seakan tak percaya, sedangkan itu realita, Yang kita sesali bukan
dengan ratapan jiwa, tapi dengan tabah
penuh makna. Karena didalamnya terselip hikmah untuk berbenah. Akankah kita
mengelak bila kemalangan sudah menjadi nash-Nya ?
hukum positif sebagai sebuah kejahatan yang merugikan Negara dan berakibat
menyengsarakan rakyat, menjadi fenomena yang menghiasi hampir disetiap
pemberitaan mas media, baik media cetak,
media elektronik, media online
maupun media sosial lainnya.
lolos dari tayangan pemberitaan. Bahkan menjadi viral yang dikejar oleh pemburu
berita. Masing – masing berusaha menyuguhkan informasi yang menarik dan
diminati oleh pembaca dan pendengar seantero negeri ini.
Tangkap Tangan ( OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Sederet
peristiwa OTT KPK setidaknya terjadi dalam bulan Juni ini. Dari DPRD Jatim
menyeret salah seorang Ketua Komisi, dua
kepala dinas dan beberapa staf lainnya. Hanya berselang tiga hari kemudian kita
dikejutkan berita yang sama di Kejati Bengkulu, melibatkan Pejabat
Kejaksaan, Pejabat Balai Wilayah Sungai
Sumatera dan seorang Pengusaha. Tak lama, delapan hari berselang berita OTT KPK
kembali mengagetkan dan mebelalakkan mata menyusul peristiwa yang terjadi di
Kota Mojokerto, melibatkan tiga pimpinan Dewan dan seorang kepala dinas.
menyeruak ke seluruh pelosok Negeri ketika tak satupun diantara puluhan
awak media yang absen dari
tayangan berita tersebut. Bahkan disaat
masih hangat – hangatnya polemik seputar peristiwa ini, OTT KPK kembali memenuhi pemberitaan di masmedia,
kali ini terjadi di Pemprov Bengkulu yang menyeret Gubernur dan istri serta dua
pengusaha dan staf.
menarik perhatian. Karena hal ini linier
dengan informasi yang dibutuhkan publik.
perbuatan tercela yang akibatnya akan merugikan Negara. Sehingga tanpa adanya
gerakan pemberantasan korupsi secara serius, maka akan menyengsarakan rakyat.
Bangsa ini pun akan semakin rapuh.
pers sebagai pilar keempat demokrasi yang memberikan informasi publik
juga sebagai mitra kontrol terhadap
pelaksanaan Pemerintahan.
tanggung jawab yang sama dalam memberangus korupsi, dan bergerak sesuai perannya masing – masing.
Sehingga tindakan yang tak pernah mendapat ruang dihati publik ini dapat
ditekan dan dieliminir.
terwujud tanpa adanya komitmen dari
semua pilar sebagai tiang penyangga tatanan negara.
peristiwa tersebut, seharusnya menjadi i’tibar
bagi kita semua. Menjadikan pelajaran yang berharga kemudian mengambil hikmah dengan cara muhasabatun nafs.
belajar “berbenah ” dan mengisinya dengan berbagai amal kebaikan menuju hasil kinerja yang lebih baik untuk
menebus kekhilafan yang telah lalu.
tingkatan iman, “Yazidu wa yanqushu”, kadang bertambah dan disaat lain kadar
keimanan seseorang itu bisa saja berkurang. Sebuah nash Allah menjadi keniscayaan yang tak terhindarkan.
memperbaiki diri dengan melakukan tindakan antisipatif dan preventif sehingga
tidak mudah terjebak dalam perbuatan koruptif.
menegakkan kebenaran, melaksanakan
aturan – aturan yang menjadi ketentuan Allah maupun aturan yang dibuat oleh
manusia sebagai kholifah fil – ardhi dengan
tidak saling menyalahkan dan menuduh tanpa hak. Karena yang demikian akan
membuat suasana makin terpuruk dan akan merugikan banyak pihak.
lembaga anti rasuah. Karena menuduh tanpa hak, apalagi melenceng dari kebenaran
kelak akan merugikan diri kita sendiri.
akhirat kelak ia akan menuntut dihadapan sidang Pengadilan Allah SWT, sehingga
mereka yang merugikan akan menjadi orang yang muflis, yakni bagkrut tanpa membawa nilai pahala sedikitpun
dihadapan Allah SWT., Na’udzu billah.
korupsi yang terjadi di Negeri ini, termasuk di Kota Mojokerto tercinta.
“SUDAH TERJADI”. Oleh karena itu keprihatinan ini seyogjanya di
pandang dan dipahami dalam bingkai keimanan yang dapat menyejukkan hati, bahwa
semua peristiwa yg telah terjadi tak bisa lepas dari ketentuan – Nya. “Khoirihi
wa syarrihi minallohi ta’ala”, baik dan buruknya setiap peristiwa yang
terjadi datangnya dari Allah SWT.
siapa yang tidak mau menerima ketentuan-Ku, maka silahkan mencari Tuhan selain Aku, dan silahkan keluar
dari bumi-Ku ”
bisa menerima kenyataan pahit ini dengan penuh kesabaran, terutama bagi yang bersangkutan beserta
keluarga, para handai taulan dan rekan sejawat. Karena kita adalah milik Allah
dan akan kembali kepada-Nya. Sebuah istirja’
yang harus diyakini oleh orang mukmin.
diratapi dengan penyesalan tanpa makna, akan tetapi harus dihadapi dengan
ketegaran jiwa.
hikmah yang besar, yang cenderung menjadikan seseorang akan lebih baik. Dengan
demikian seseorang akan berlaku selektif
dan tidak mudah terjebak oleh rangsangan yang nisbi dan bersifat sementara.
kesadaran diri karena sebuah peristiwa dari pengalaman hidup yang getir ini,
seseorang akan dapat memproteksi diri dari syahwat yang tidak pernah merasakan
kepuasan, yakni selalu merasa kurang dan
tiada henti, terus semakin haus dan jauh
dari merasa cukup, hingga syahwat ini lambat laun akan terkikis menjadi sifat
yang qona’ah, nrimo ing pandum,
atas pemberian Allah SWT. Tetapi hal ini harus tetap dilandasi dengan mengedepankan
prestasi amaliah dibawah keridhoan-Nya.
semua, bahwa tak ada manusia yang lepas dari khilaf dan salah. Siapapun harus berintrospeksi
agar cita – cita mulia dapat kita raih
tanpa noda dengan membangkitkan semangat kerja yang lebih baik, mengisi dan
memperbanyak amal kebaikan agar
bersih dari guratan – guratan hitam yang menempel dalam hati sanubari akibat
kekhilafan yang telah lalu.
menatap hari esok dengan khusnudzon,
berprasangka baik, penuh optimisme dan mampu memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
baik manusia adalah yang bisa memberi manfaat kepada manusia lainnya. (*)
Sekretariat Daerah Kota Mojokerto




