Mojokerto-(satujurnal.com)
Rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar Selasa (30/6/2025) menjadi momen penting dalam proses penyusunan perubahan anggaran daerah. Dalam sidang tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan dokumen Perubahan KUA – PPAS 2025 ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua DPRD Ery Purwanti dan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ery Purwanti, dan diawali dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD melalui juru bicaranya, Enny Rahmawati.
“Rancangan kebijakan anggaran ini telah dibahas bersama antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Prosesnya tidak mudah dan penuh dinamika, tapi alhamdulillah bisa sampai ke tahap ini,” ujar Ery dalam sambutannya.
Ery, politisi PDI Perjuangan tersebut menekankan pentingnya masukan dan rekomendasi Banggar agar dapat ditindaklanjuti secara maksimal oleh perangkat daerah (SKPD). Ia juga menyebut kesepakatan ini menjadi dasar penting dalam proses penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Langkah selanjutnya adalah penyusunan dan penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD 2025 yang nantinya dibahas bersama DPRD,” tambahnya.
Sementara itu, dalam laporan Banggar, Enny Rahmawati menyampaikan sejumlah apresiasi sekaligus catatan penting terhadap rancangan yang dibahas.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kota dalam pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas harga pangan. Ini penting, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan,” ucapnya.
Selain itu, Banggar juga mendorong adanya langkah-langkah konkret seperti digitalisasi pendapatan daerah, penataan objek pajak dan retribusi, serta penguatan tata kelola fiskal yang efisien namun tetap menjamin pelayanan publik.
Enny juga menyoroti pentingnya belanja tak terduga yang dilengkapi kajian risiko dan skenario kontingensi, agar tidak menjadi ruang yang terlalu fleksibel hingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Kami berharap Pemkot menindaklanjuti semua masukan ini secara terbuka dan menjadikan perubahan anggaran sebagai momentum memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Mojokerto, Ning Ita, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini akan segera ditindaklanjuti sesuai tahapan.
“Setelah ini, kami akan menerbitkan surat edaran Wali Kota untuk penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025. Harapan saya, pembahasan hingga penetapan nantinya bisa berjalan lancar dan sesuai jadwal dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Ning Ita.
Ia juga berharap, perubahan KUA dan PPAS ini dapat membawa peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan yang lebih baik ke depannya.
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan, khususnya Badan Anggaran, atas masukan dan pemikiran yang sangat konstruktif selama proses pembahasan,” tutupnya. (one)



