Friday, October 9, 2026
spot_img
HomeDentuman Sound Horeg di Jombang: Antara Hiburan Jalanan, Fatwa Haram, dan Ketegasan...

Dentuman Sound Horeg di Jombang: Antara Hiburan Jalanan, Fatwa Haram, dan Ketegasan Hukum

Di Jombang, dentuman sound horeg bukan sekadar hiburan jalanan. Ia telah menjadi gema perdebatan yang melibatkan ulama, akademisi, legislator, pengusaha, hingga aparat kepolisian. Ketika fatwa haram diumumkan, aparat menegaskan tak pernah mengizinkan, dan pelaku usaha merasa dirugikan — suara siapa yang akan lebih didengar?

Dentuman yang Membelah Jombang

Suara dentuman keras dari sound horeg sudah menjadi pemandangan akrab di jalanan Jombang. Iring-iringan kendaraan dengan pengeras suara super bising kerap mewarnai acara sunatan, hajatan, hingga karnaval. Sebagian menganggapnya hiburan rakyat, tapi tak sedikit yang menilai sebagai gangguan, bahkan ancaman moral.

Puncak kontroversi terjadi saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik sound horeg. Dari pesantren hingga kantor legislatif, dari kampus hingga pengusaha hiburan, suara-suara pro dan kontra bermunculan. Bahkan, Kapolres Jombang menegaskan, sejak awal pihaknya tidak pernah mengizinkan praktik sound horeg.

Para Kiai: “Ini Bukan Sekadar Hiburan, Ini Masalah Moral”

KH Zaimudin As’ad Wijaya, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang, termasuk di antara suara yang menolak keras fenomena sound horeg. Ia menilai, hiburan jalanan ini kerap disertai aksi-aksi yang bertentangan dengan nilai moral, bahkan kadang terjadi di dekat lingkungan pesantren.

“Para kiai prihatin. Ini bukan cuma soal suara bising, tapi karena efek negatifnya di masyarakat. Jangan sampai cari untung tapi justru mendatangkan musibah,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).

KH Zaimudin mendukung penuh fatwa MUI dan mendorong pemerintah menindaklanjuti dengan aturan yang jelas. Ia juga mengingatkan masyarakat yang menolak fatwa agar memahami niat baik di balik larangan tersebut.

Akademisi: “Batas Kesehatan, Dampak Sosial, dan Hukum Harus Jadi Pertimbangan”

Pandangan kritis juga datang dari kalangan akademisi. Dr. dr. Zulfikar As’ad, Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang, menilai persoalan ini harus ditinjau dari berbagai sisi — bukan hanya hukum agama, tetapi juga kesehatan masyarakat dan dampak sosial.

“Kalau sudah mengganggu masyarakat, baik dari sisi sosial maupun kesehatan, harus ada aturan tegas,” jelasnya.

Sebagai dokter, ia mengingatkan risiko kebisingan di atas ambang batas yang bisa membahayakan kesehatan. Ia menyerahkan soal hukum kepada para ahli, tapi berharap ada kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan sosial.

Legislator: “Fatwa Ulama Harus Sejalan dengan Kebijakan Pemerintah”

Sikap tegas juga datang dari legislatif. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Syarif Hidayatullah menyatakan, pihaknya menghormati keputusan ulama dan mendukung pemerintah dalam penegakan aturan.

“Kami tidak bisa menutup mata. Ini bukan soal mematikan kreativitas, tapi menjaga ketertiban dan moral masyarakat,” katanya.

Menurutnya, hiburan apa pun, jika sudah mengganggu ketertiban dan menimbulkan potensi kerusakan moral, harus diatur atau bahkan dihentikan. Ia juga berharap sinergi antara ulama dan pemerintah tetap terjalin agar keputusan yang diambil berpihak pada kepentingan bersama.

Pengusaha: “Jangan Dilarang Total, Ini Penghasilan Kami”

Namun tidak semua pihak sepakat dengan larangan total. Lutfi Rosadi, pelaku usaha persewaan sound system di Jombang, merasa kebijakan ini telah memukul sektor usahanya.

“Sebelum ada fatwa, jadwal kami penuh. Setelahnya? Sepi sekali. Bahkan di bulan Agustus yang biasanya ramai, ini justru nyaris tak ada order,” keluhnya.

Lutfi mengakui, sound horeg menjadi mata pencaharian bagi banyak orang. Ia berharap pemerintah membuat aturan yang adil, bukan melarang total.

“Kalau memang harus diatur, kami siap ikut. Asal jangan dimatikan,” pintanya.

Kapolres Jombang: “Kami Tidak Pernah Mengizinkan Sound Horeg”

Dalam polemik ini, sikap tegas datang dari aparat penegak hukum. Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, memastikan bahwa Polres Jombang dan Polsek jajaran tidak pernah memberikan izin untuk kegiatan sound horeg.

“Selama ini, kami tidak pernah mengizinkan adanya sound horeg di Kabupaten Jombang. Kalau ada masyarakat yang komplain, pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Pernyataan Kapolres mempertegas posisi hukum yang selama ini mungkin belum dipahami masyarakat luas. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menertibkan kegiatan yang menimbulkan keresahan warga.

Ketika Dentuman Menjadi Polemik

Fenomena sound horeg di Jombang kini lebih dari sekadar hiburan jalanan. Ia menjadi titik temu, sekaligus titik gesek, antara kepentingan moral, sosial, ekonomi, dan penegakan hukum.

Di tengah suara yang saling bersahutan, keputusan bijak dari semua pihak akan menentukan: apakah dentuman ini akan terus menggema di jalanan, atau berakhir di meja musyawarah bersama.

Yang pasti, suara masyarakat Jombang, dalam segala keberagamannya, kini tengah diuji: memilih kompromi, atau menunggu dentuman ini menjadi masalah yang lebih besar. (Safrial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular