Jombang ditangkap aparat Kepolisian setempat. Dia adalah KRD (34), warga Desa
Tejo Kecamatan Mojoagung. Guru bestatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diduga
telah mencabuli dua siswinya di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Bahkan,
hal ini sudah dilakukannya berkali-kali.
Resort Jombang, Gatot Setyo Budi, mengatakan,
Selama ini KRS mengajar di SDN Brudu, Kecamatan Sumobito. Sedangkan dua
korbannya, sebut saja Mawar dan Melati, bocah kelas VI yang merupakan warga
setempat.
kasus asusila itu bermula ketika korban menceritakan petaka yang dialami kepada
temannya. Selanjutnya, oleh sang teman, hal itu disampaikan kepada keluarga
korban. Keluarga korban yang tidak
terima kemudian langsung melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
diamankan adalah pakaian dari korban dan visum, karena korban-korban ini
walaupun tidak disetubuhi juga alat kelamninya dimasuki barang, jadi selama ini
korban mau karena ada tekanan dan ancaman dari tersangka, kita jerat dengan
pasal 82 UU perlindungan anak ancamanya lebih dari 5 tahun”, kata Gatot
Setyobudi, Kamis (11/10/18).
membekuk KRS. Pemeriksaan pun dilakukan. Kepada petugas, guru SD itu mengaku
melakukan pencabulan berulang kali. Korban pertama dicabuli hingga sembilan
kali, sedangkan korban kedua10 kali. Lokasi pencabukan juga berbeda-beda.
Bahkan, pencabulan itu kerap dilakukan oleh KRS di ruang UKS.
korban dan menyuruh mengambil sesuatu di ruang UKS. Padahal, KRS membuntuti
muridnya dari belakang. Begitu korban masuk ruangan, KRS menyelinap masuk juga.
Dia kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.
dan melakukan aksi bejatnya kepada para muridnya ini.
pemeriksaan intensif terhadap KRS. Sebab, kemungkinan jumlah korban akan
bertambah. (tar)




