Anam, bandar narkoba jenis pil koplo, warga Pagertanjung, Kecamatan Ploso,
Kabupaten Jombang ditangkap anggota Satreskoba Polres Jombang di kediamannya
Desa Pagertanjung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
tangan tersangka, polisi berhasil menyita 33 ribu butir pil doble L atau pil koplo
berikut handphone dan uang ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan pil haram
yang bakal diedarkan dikalangan pelajar dan pemuda tersebut.
keterangan tersangka, semua barnag haram itu didapatkan dari seorang warga di
Surabaya, bukan diproduksi di Jombang,” kata AKBP Sudjarwono, Kapolres Jombang,
Senin (12/10/2015).
mengaku jika ia menjual pil koplo untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman
10 tahun penjara.
kini memburu pelaku yang selama ini memasok barang ke tersangka. (rg)




