Mojokerto-(satujurnal.com)
pelaku pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu di wilayahnya.
Haris (23) warga Dusun Buluresik, Desa Manduro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto
ini diamankan sabu seberat 0,25 gram atau senilai Rp 450 ribu.
menyebutkan, penangkapan ini bermula saat Nanang dipancing oleh petugas yang
menyamar menjadi pembeli, di perumahan Nirwana Kutorejo, Sabtu (13/07/2013)
malam.
ini langsung diringkus tanpa perlawanan berikut barang bukti yang dibawanya.
ternyata pembeli ini adalah seorang polisi berpakaian preman yang tengah
melakukan penyamaran.
target operasi (TO) ,” kata AKP Saibuddin – Kasat Narkoba Polres Mojokerto,
Minggu (14/07/2013).
haram itu dari temannya yang saat masih dalam pengejaran polisi. “Saat ini,
kami sedang memeriksanya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” imbuh Saibuddin.
Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun
penjara. (wie)



