segera melakukan iventarisasi ulang aset gedung dan bangunan Eks RSUD di Jalan
Gajahmada 100 Kota Mojokerto. Iventarisasi diperlukan agar penjagaan dan
pemantauan aset daerah lebih efektif.
kata Abdullah Fanani, anggota Komisi III (kesra) DPRD Kota Mojokerto, Selasa (29/01/2013).
penekanannya lebih pada penyelamatan aset daerah. “Up date melalui pengecekan antara
data administrasi dan kondisi fisik diperlukan juga untuk mengetahui berapa
nilai aset dan langkah-langkah pengamannya,” cetus dia.
Suhartono yang memastikan tidak akan menyentuh gedung dan bangunan eks rumah sakit
yang berdekatan dengan perkantoran Pemkot Mojokerto tersebut.
saya,” ujar Gani, akhir pekan lalu, menanggapi pertanyaan soal pemanfaatan
gedung rumah sakit pasca penempatan rumah sakit baru di kawasan Surodinawan,
Prajurit Kulon.
itu bisa difungsikan untuk pelayanan masyarakat. “Soal wujudnya, ya
pemerintahan berikutnya yang akan menentukan,” tukas Gani.
Komisi II (perekonomian dan pembangunan) DPRD Kota Mojokerto. “Tidak ada
pengalihfungsian untuk bangunan rumah sakit di jalan Gajahmada. Paling tidak
sampai akhir tahun ini,” ujar Sekretaris
Komisi II (perekonomian dan pembangunan) DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basuki Raharjo seraya menyebut, indikasi tak disentuhnya
bangunan rumah sakit, yakni nihilnya penganggaran yang muncul dalam APBD 2013.
yang terpetak menjadi 42 bagian bangunan ini dipindahkan ke rumah sakit baru
dengan nama yang sama, RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo di kawasan Surodinawan,
Prajurit Kulon. Praktis tak ada aktivitas di gedung rumah sakit yang berjarak
beberapa puluh meter dari perkantoran Pemkot Mojokerto tersebut. Hanya beberapa
tenaga satpam yang tampak berjaga di bangunan yang berdiri tahun 1948 tersebut.
(one)




