Mojokerto-(satujurnal.com)
Rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, dinilai harus melalui mekanisme hukum yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advokat pada Firma Hammurabi & Partners, Mujiono S.H., M.H., menegaskan pemindahan ibu kota daerah tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan politik pemerintah daerah.
“Pemindahan ibu kota daerah harus melalui mekanisme hukum yang ketat dan melibatkan pemerintah pusat,” katanya, Selasa (11/3/2026).
Pria yang akrab disapa Ujeck itu menjelaskan mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, serta Pemindahan Ibu Kota.
Menurutnya, Pasal 7 Permendagri Nomor 30 Tahun 2012 mengatur pemindahan ibu kota hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
Di antaranya ketika pusat pemerintahan berada di luar wilayah administrasi daerah, atau wilayah ibu kota lama memiliki keterbatasan daya dukung sehingga tidak mampu menciptakan keamanan, kenyamanan, serta tidak efektif dan tidak efisien bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Pemindahan ibu kota juga dimungkinkan jika terjadi bencana alam besar atau terdapat ketentuan undang-undang yang memerintahkan pemindahan.
“Jika kondisi tersebut tidak terpenuhi, dasar normatif pemindahan ibu kota menjadi lemah secara hukum,” ujarnya.
Ujeck menambahkan, proses pemindahan ibu kota juga harus melalui sejumlah tahapan prosedural sebelum mendapatkan persetujuan pemerintah pusat.
Tahapan tersebut meliputi adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat, penyusunan naskah akademik oleh pemerintah daerah bersama perguruan tinggi dan para ahli, serta persetujuan DPRD melalui sidang paripurna.
“Tanpa aspirasi masyarakat dan naskah akademik yang kuat, kebijakan pemindahan ibu kota berpotensi cacat prosedur,” jelasnya.
Setelah itu, usulan pemindahan ibu kota harus diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan resmi.
“Tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri, pemindahan ibu kota secara hukum tidak dapat dilaksanakan,” tambahnya.
Selain prosedur administratif, lokasi ibu kota baru juga wajib memenuhi berbagai persyaratan teknis sesuai Pasal 9 Permendagri Nomor 30 Tahun 2012.
Persyaratan tersebut mencakup kondisi geografis, potensi risiko bencana, ketersediaan sumber air bersih, sistem drainase, hingga kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Menurut Ujeck, aspek tata ruang menjadi faktor krusial dalam rencana pemindahan ibu kota.
“Jika lokasi yang direncanakan berada di kawasan pertanian berkelanjutan atau kawasan lindung, kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kemungkinan munculnya persoalan hukum apabila proses pemindahan ibu kota tidak memenuhi syarat yang telah diatur.
Salah satu konsekuensi yang dapat muncul adalah gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika terdapat cacat prosedur, cacat kewenangan, atau cacat substansi dalam kebijakan tersebut, maka secara hukum dapat digugat melalui mekanisme peradilan tata usaha negara,” katanya.
Ujeck menegaskan pemindahan ibu kota daerah harus dilakukan secara transparan, partisipatif, serta berbasis kajian akademik agar memiliki legitimasi hukum dan sosial yang kuat.
“Pemindahan ibu kota menyangkut legitimasi hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.(one)



