![]() |
| ft ilustrasi.(istimewa) |
Dua rpelajar kelas XI salah satu SMA di Kecamatan Bangsal. Kabupaten Mojokerto ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto.
Keduanya, MM (16) warga Dusun Joko Dayoh, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar dan TKR (17) warga Dusun Bandung, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto diduga melakukan aksi pencurian sejumlah barang berharga di 10 lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP I Gede Suartika mengatakan, keduanya ditangkap di rumah masing-masing. “Keduanya mengaku, melakukan aksi di sejumlah rumah tetangga serta rumah kost mahasiswa. Yang terakhir, keduanya beraksi di rumah kost milik mahasiswa kesehatan, M Ilham (21) asal Kelurahan Nyalabu, Kecamatan Pamekasan, Kecamatan Pamekasan yang kos di Dusun Jokodayoh, Jabon,” ungkapnya, Rabu (31/10/2012) sore.
“Untuk MM, kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan TKR kita jerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian,” ujar Gede.




