Penutupan ini dilakukan dengan mendatangi seluruh tempat hiburan kafe karaoke yang diketahui tanpa mengantongi ijin resmi pembukaan tempat hiburan dari pemerintah daerah setempat. Bahkan sejumlah warung remang remang harus ditutup dan dikosongkan.
“Penutupan tempat hiburan ilegal di wilayah hukum Polres Mojokerto ini karena semakin menjamur dan menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kriminalitas di Mojokerto, terutama aksi tawuran pemuda,” kata AKP Sugianto, Kasi Binmas Polres Mojokerto, Rabu (13/03/2013) disela-sela penutupan sejumlah kafe dan karaoke di sekitar RRI Mojosari.
Langkah itu, menurut Sugianto, juga merupakan langkah preventif guna mengantisipasi terjadinya kembali peristiwa pembakaran sebuah tempat hiburan kafe karaoke ilegal oleh ratusan massa yang terjadi selasa malam kemarin.
Selain melakukan penutupan, pemilik kafe karaoke maupun warung remang remang yang menjual minuman keras diharuskan untuk mengosongkan lokasi dan melakukan pembongkaran secepatnya. (wie)




