narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, dua orang pengguna berhasil diringkus di
lokasi yang berbeda saat hendak berpesta sabu. Tentu saja, dari penangkapan
tersebut petugas juga dapatkan sejumlah barang bukti dari masing-masing
tersangka.
Gadingmangu, Kecamatan Perak, Jombang dan Supriyanto (46), warga Desa Gedangan,
Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
seberat 0,21 gram dan seperangkat alat hisap. Sedangkan dari tangan Supriyanto,
barang bukti berupa seperangkat alat hisap, sebuah plastik klip kecil yang
berisi sabu dan HP.
resah terhadap ulah keduanya. Mereka kerapkali menggelar pesta narkoba di
rumahnya masing-masing. “Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan
untuk memastikannya,” jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres
Jombang, Rabu (10/07/2013).
peroleh informasi kalau kedua tersangka baru saja membeli sabu-sabu dari
seorang pengedar. Tak sia-siakan kesempatan, petugas langsung mencokok keduanya
di rumahnya masing-masing. “Untuk tersangka Benny digrebek Selasa
(09/07/2013) sekitar pukul 03.00 WIB, sedangkan Supriyanto diringkus sekitar
pukul 18.30 WIB,” lanjut Widodo.
bukti dari saku jaket mereka. Rencananya, sabu-sabu yang baru saja dibeli akan
digunakan untuk pesta narkoba bersama rekan-rekannya. Selanjutnya, kedua
tersangka langsung digelandang ke Mapolres Jombang guna penyidikan lebih
lanjut. “Kedua tersangka usai diperiksa dijebloskan dalam tahanan dan
kasusnya dikembangkan lagi untuk ungkap pemasok yang lebih besar lagi,”
tegas Widodo. (rg).



