Friday, October 9, 2026
spot_img
HomeHukum dan Kriminal267 Napi Lapas Mojokerto Terima Remisi, Satu Napi Langsung Bebas

267 Napi Lapas Mojokerto Terima Remisi, Satu Napi Langsung Bebas

Mojokerto-(satujurnal.com)
Remisi khusus keagamaan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1436 H diterima 267 narapidana penghuni Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto. 
Remisi atau pemotongan masa hukuman badan yang diterima ratusan warga binaan bervariasi antara mulai satu bulan sampai enam bulan 
“Jumlah warga binaan yang mendapat remisi (267 orang) sesuai dengan yang diusulkan ke Menteri Hukum dan HAM melalui Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto, Urip Herunadi, Rabu (15/7/2015).
Dari 267 narapidana yang menerima remisi khusus, terang Urip, seorang diantaranya langsung bebas setelah yakni pelaku kejahatan umum.
Menurutnya, yang diusulkan mendapatkan remisi yakni mereka yang sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik. (one)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular