minuman keras (miras) jenis arak. Ratusan liter arak yang berasal dari
Kabupaten Tuban tersebut diangkut menggunakan truk dan dimasukkan dalam puluhan
kardus bekas kemasan air mineral.
di jalan raya Puri, Mojokerto pada Senin (17/12/2018) malam. Dari pengakuan
sopir, arak tersebut akan diedarkan di wilayah Mojokerto. ,” kata Kapolres
Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Sabtu (29/12/2018).
akan dijual ke warung-warung di wilayah Kabupaten Mojokerto.
untuk perayaan malam tahun baru atau sebagai bahan dasar untuk memperbanyak
arak lagi. Sopirnya mengaku mengedarkan sendiri, jadi masih sistem putus,”
terangnya.
yang ditutup rapat dengan terpal ditemukan 90 kardus bekas air mineral yang
sudah diisi dengan botol arak. Satu kardus terisi 12 botol arak dan setiap
botolnya berisi 1,5 liter.
gudang yang berada di Kecamatan Puri. Gudang itu digunakan sebagai tempat
transit adak sebelum dijual. Sebanyak 47 kardus ditemukan petugas di gudang itu.
Total yang disita, 137 kardus.
membongkar kasus tersebut. “Pengembangan di Tuban masih tertutup, sopirnya
masih bungkam,” tukasnya.
Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku mendapat arak dari pemasok di Kecamatan Jatirogo, perbatasan antara Tuban dan
Rembang, Jawa Tengah. Pengambilan arak itu dilakukan malam hari.
300. Transaksi habis maghrib saat kondisi jalan sepi,” akunya.
Membahayakan Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (one)




