Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana termaktub tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis tahun 2025.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (3/11/2025). Agenda rapat kali ini membahas jawaban Wali Kota Mojokerto atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait tiga Raperda penting, yakni Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Melalui tiga Raperda tersebut, Pemkot Mojokerto bersama DPRD bertekad memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk memastikan setiap kebijakan daerah berjalan efektif, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda ini sebagai bentuk masukan dan penajaman arah kebijakan pembangunan daerah.
“Pemerintah Kota Mojokerto berkomitmen terus mengevaluasi efektivitas struktur perangkat daerah yang dibentuk dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas kinerja organisasi. Kami juga selalu membuka ruang dialog konstruktif dengan DPRD agar setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ujar Wawali saat membacakan jawaban Wali Kota.
Terkait pengelolaan pasar rakyat, Pemkot Mojokerto akan fokus pada revitalisasi dan pemberdayaan ekonomi lokal.
“Kami sepakat bahwa fokus utama saat ini adalah menggeliatkan kembali aktivitas jual beli di pasar-pasar,” jelasnya.
Untuk itu, berbagai langkah sudah dan terus dilakukan, di antaranya melibatkan pedagang dalam event ‘Mojo Shop Fiesta’,
menerbitkan Surat Edaran Wali Kota agar ASN berbelanja di pasar rakyat, memfasilitasi akses pembiayaan bagi pedagang, serta memberikan pelatihan manajemen, promosi, dan digitalisasi layanan melalui platform Mlinjo Online.
Sementara dalam bidang kelembagaan, Pemkot Mojokerto juga tengah menyiapkan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
“Pemecahan dinas ini bukan sekadar perubahan struktural, tapi hasil analisis kinerja dan kebutuhan pelayanan yang meningkat, terutama di sektor UMKM dan koperasi yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal,” terang Wawali.
Adapun dalam pengelolaan barang milik daerah, Pemkot Mojokerto kini telah menggunakan aplikasi SIPD e-BMD dari Kementerian Dalam Negeri.
“Sistem ini membantu proses perencanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan aset daerah secara tertib dan terintegrasi,” pungkasnya.(one/hms)



