Jombang-(satujurnal.com)
Aksi pencurian kotak amal di area makam Mbah Dongso, Dusun Cangkring, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang, berubah ricuh dalam hitungan menit, Rabu (12/11/2025) siang. Seorang pria asal Mojokerto yang diduga sebagai pelaku nyaris menjadi sasaran amuk massa setelah dipergoki warga tengah mencongkel kotak amal Masjid Al-Murtadho.
Pelaku bernama Jie Ko Ming (58), warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Ia dipergoki oleh Karen (56) saat hendak ke sawah sekitar pukul 13.14 WIB. Dari kejauhan, Karen melihat seorang pria membungkuk di depan kotak amal sambil mencongkel gembok dengan sebatang besi.
Curiga dengan gerak-geriknya, Karen langsung berteriak memanggil warga. Hanya dalam hitungan detik, belasan orang berdatangan dan mengepung pelaku.
“Warga beramai-ramai datang dan mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Perak, Iptu M. Supriyo, Kamis (14/11/2025).
Namun emosi warga lebih cepat bekerja. Beberapa orang memukul pelaku hingga wajahnya lebam. Motor yang dibawa pelaku, Honda Beat hitam bernopol S 2498 FD, juga menjadi sasaran amuk warga.
“Pelaku luka-luka dan motornya dirusak warga sebelum kami tiba di lokasi. Pelaku sempat kami bawa ke puskesmas untuk pengobatan,” lanjutnya.
Saat digeledah, polisi mendapati uang Rp 586 ribu berbagai pecahan yang diakui pelaku berasal dari kotak amal. Polisi juga mengamankan batang besi betoneser yang ujungnya telah dipipihkan untuk mencongkel gembok.
Akibat aksi itu, dua kotak amal di area makam mengalami kerusakan pada bagian pengait gembok. Takmir masjid memperkirakan kerugian mencapai sekitar satu juta rupiah.
Pemeriksaan lebih jauh membuka fakta yang membuat warga makin geram: Jie Ko Ming adalah residivis spesialis pencurian kotak amal. Ia bahkan baru keluar dari penjara pada Agustus 2025.
“Di Polsek Perak dia pernah tertangkap mencuri di musala belakang kecamatan beberapa tahun lalu. Yang terakhir di Mojokerto, dan baru keluar Agustus. Jadi memang residivis,” tegas Kapolsek.
Pelaku kini ditahan di Polsek Perak dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasusnya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang.(rial)



