
miliar, Heri Sentosa, pengusaha warga jalan Letkol Sumarjo, Kota mojokerto
ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Selasa (05/02/2013).
menjanjikan keuntungan belasan persen kepada rekanannya. Namun modal yang
dihimpun, tidak bisa dipertanggungjawabkan dan terbukti digunakan untuk
kepentingan pribadi.
Pidsus Kejari Mojokerto, pria berusia 50 tahun yang akrab disapa Hensen itu
langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Kelas II B, jalan Taman
Siswa, Kota Mojokerto.
menjalani vonis hukuman dua tahun enam bulan penjara sesuai Putusan Mahkamah
Agung Nomer 269 Tahun 2012 yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Mojokerto.
karena telah melakukan penipuan dengan modus mendirikan Koperasi Serba Usaha (KSU)
Delta Arta.
menanamkan uangnya hingga mencapai Rp 5 miliar dijanjikan Heri Sentosa keuntungan
sebesar 10 persen hingga 15 persen. Namun setelah berjalan dua tahun, kedua
pemodal itu tak menerima keuntungan dari usaha koperasi itu. Bahkan ia memindahkan
modal usaha ke KSU Mitra Kerja.
Mojokerto yang mengganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara, Heri Sentosa
melakukan banding ke MA. Putusan MA yang turun bulan Desember 2012 menguatkan
putusan PN Mojokerto. Ia langsung menjalani eksekusi. (wie)



