![]() |
| Kasie Pidsus dan Kasie Intel Kejari Kota Mojokerto, Agus Tri Hartono dan Ali Munif |
Agus Tri Hartono memastikan, ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pegadaan
alat peraga SMKN 2 Kota Mojokerto.
wartawan di gedung Kejari Kota Mojokerto, Senin (10/7/2017).
membeber identitas maupun latarbelakang tersangka baru yang ia maksud.
menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan
alat laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto tahun 2013.
selaku pelaksana dari pekerjaan pengadaan dan HT orang yang bekerjasama dengan
pelaksana. Sedangkan dari PNS Pemkot Mojokerto, NRH selaku PPK dan MHW, ketua
pokja pengadaan,” terangnya.
(IPU), pemenang lelang. Sedangkan HT merupakan pemilik perusahaan lain yang
berafiliasi dengan PT IPU.
duapuluh hari sejak penahanan. MA dan HT ditahan mulai 6 Juli 2017. Sedangkan
NRH dan MHW ditahan mulai 7 Juli.
kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sekitar Rp 1,2 miliar.
menurutnya, berdasarkan hasil audit BPKP. Dari pagu anggaran Rp 3, 353.000.000 dengan
cara pelelangan umum pasca kualifikasi, PT IPU memenangkan lelang dengan harga
penawaran Rp 3.284.399.000. sesuai kontrak, pekerjaan diselesaikan dalam 22
hari kalender, mulai 4 Desember sampai dengan 25 Desember 2017.
harga, sehingga terjadi kerugian negara. Karena harga yang dibayar Pemkot
Mojokerto lebih besar dari yang seharusnya atau harga barang sebenarnya,”
paparnya.
tindakan korupsi secara bersama-sama. “Perannya ada yang dilakukan bersama-sama
maupun perorangan sesuai kapasitas masing-masing,” tukasnya.
dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 20/2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP.
hukumannya 20 tahun penjara,” ujarnya.
korupsi pengadaan alat peraga dan alat laboratorium tersebut sudah dimulai
sejak awal tahun 2017. Sejumlah pihak yang terkait, mantan kepala dan sekretaris
Dinas P dan K, PPTK Kegiatan dan beberapa orang dari pihak swasta sudah
dimintai keterangan, hingga pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi
penyidikan.
katanya.
jika tersangka lain yang ia maksud satu dari sejumlah saksi yang sudah
dipanggil. “Kita lihat saja nanti,” elaknya. (one)




